Minggu, 26 Maret 2017

Kelebihan dan Kekurangan Memiliki Rumah Subsidi


Ketika memutuskan membeli rumah bersubsidi dari pemerintah, Anda harus tetap teliti. Memang, kesempatan yang diberikan pemerintah melalui program KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) ini sangat sayang bila dilewatkan begitu saja. Apalagi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memang berhak memperoleh kredit rumah bersubsidi ini.

Umumnya, harga rumah bersubdisi telah dipatok pada kisaran harga tertentu. Dengan asumsi pembayaran yang terjangkau per bulannya serta tenor panjang 10 hingga 20 tahun, maka rumah bersubsidi bisa menjadi solusi bagi MBR yang ingin memiliki rumah.
Dari sisi lain, jumlah pemohon rumah bersubsidi, baik rumah maupun rusun semakin meningkat. Kendati begitu, sebagai calon pembeli, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu kekurangan dan kelebihan membeli rumah bersubsidi. Berikut adalah pembahasannya.

KelebihanHarga Terjangkau
Developer Tepercaya
Lokasi Potensial
Bukan Rumah Inden
Syarat Mudah
  • WNI berusia minimal 21 tahun;
  • Memiliki penghasilan tetap. Maksimal penghasilan Rp 4 juta untuk rumah tapak dan maksimal Rp 7 juta untuk rumah sejahtera susun;
  • Memiliki NPWP;
  • Menyerahkan fotokopi SPT dan PPh;
  • Belum memiliki rumah pribadi;
  • Belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk proses pemilikan rumah.


Berikut adalah kelebihan saat membeli rumah bersubsidi dari pemerintah.
Kelebihan pertama tentu Anda akan mendapatkan rumah dengan harga terjangkau. Seperti diketahui, rumah bersubsidi diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Jadi, harganya pasti disesuaikan dengan kemampuan kantong MBR.
Biasanya, Kemenpera memberi bocoran harga jual rumah bersubsidi yang akan dibangun di beberapa kota di Indonesia. Harga per unit rumah subsidi pun berbeda dari kota satu dengan kota lainnya.


Banyak developer atau pengembang yang turut bekerja sama dalam program Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) ini. Para developer telah terdaftar di beberapa asosiasi pengembang resmi seperti APERSI dan REI.
Selain itu, meski tergolong developer kecil, developer tersebut sudah memiliki beberapa proyek perumahan di kawasan lain yang telah rampung atau masih dalam proses penjualan. Sehingga, risiko adanya developer nakal pun sangat kecil.
Biasanya, rumah bersubsidi berlokasi di kawasan industri yang sedang dan akan berkembang nantinya. Kawasan-kawasan yang berada di dekat kawasan industri cepat sekali mengalami perkembangan dan akan menjadi kawasan strategis untuk dihuni.
Jarak menuju kawasan industri dari lokasi perumahan pun tidak terlampau jauh, hanya sekitar 7—15 km. Sehingga bagi warga yang bekerja di kawasan tersebut, lahan perumahan bersubsidi menjadi kawasan strategis untuk dihuni.
Tidak perlu cemas akan tangan-tangan nakal developer. Karena Kemenpera telah mengatur sedemikian rupa bahwa tidak ada sistem rumah inden untuk program rumah bersubsidi. Semua rumah sudah siap dihuni (ready stock), untuk menyikapi kasus risiko gagal terbangun.
Calon pembeli bisa mengecek langsung kondisi rumah di lokasi bersangkutan untuk memastikan bahwa rumah-rumah di lokasi tersebut telah terbangun baik dan terencana.


Untuk mendapatkan rumah bersubsidi dari pemerintah, syarat yang harus dipenuhi tidaklah begitu sulit. Dalam Peraturan Kemenpera No. 3 Tahun 2014, disebutkan bahwa bila calon pembeli ingin membeli secara KPR-FLPP, maka harus memenuhi persyaratan, antara lain:
Bila sudah memenuhi syarat di atas, saatnya Anda memilih bank penyalur KPR FLPP.